Syarat & Ketentuan Konseling
Pedoman kerja sama profesional antara klien dan psikolog untuk memastikan proses konseling berjalan aman dan efektif.
Terakhir Diperbarui: 15 Januari 2026
1. Sifat dan Batasan Konseling
Konseling psikologi di PT Ruang Tenang Sejahtera merupakan proses dialog terstruktur kolaboratif yang bertujuan membantu klien memahami emosi, pola pikir, serta menemukan strategi penyelesaian masalah mandiri. Psikolog tidak memberikan jaminan instan atas perubahan hidup, melainkan mendampingi proses pertumbuhan diri klien.
2. Batasan Kewenangan Medis & Psikiatri
Psikolog klinis di RuangTenang adalah praktisi ilmu psikologi dan tidak meresepkan obat-obatan farmasi/kejiwaan. Apabila dalam proses asesmen ditemukan indikasi gangguan biokimiawi otak berat atau kondisi medis yang membutuhkan intervensi farmakologi, psikolog kami akan memberikan rujukan resmi kepada Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa (Psikiater / Sp.KJ) rekanan.
3. Ketepatan Waktu dan Durasi Sesi
- Durasi sesi konseling individu adalah tepat 60 menit, dan konseling pasangan adalah 90 menit.
- Klien diharapkan hadir 10 menit sebelum jadwal sesi di klinik Senopati, atau bersiap di ruang tunggu tautan video (sesi online).
- Keterlambatan dari pihak klien akan memotong sisa durasi waktu sesi tanpa kompensasi perpanjangan, guna menghormati jadwal klien berikutnya.
4. Kebijakan Reschedule & Pembatalan
- Pengalihan jadwal (reschedule) dapat dilakukan maksimal 24 jam sebelum sesi dimulai tanpa biaya tambahan.
- Pembatalan atau reschedule mendadak kurang dari 24 jam dikenakan biaya administrasi 50% dari tarif sesi.
- Ketidakhadiran tanpa pemberitahuan (no-show) mengakibatkan hangusnya biaya sesi tersebut.
5. Larangan Perekaman Suara & Video
Demi menjaga kemurnian etika dan kenyamanan psikologis kedua belah pihak, klien dilarang keras merekam audio atau video selama sesi berlangsung (baik tatap muka maupun online) tanpa izin tertulis eksplisit dari psikolog dan manajemen RuangTenang.
6. Hukum yang Mengatur
Syarat & Ketentuan ini tunduk pada hukum positif Republik Indonesia dan Kode Etik Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Segala perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di Jakarta Selatan.